Payment
Kartu Kredit

Dispute & Chargeback

6min

Overview



Dispute atau sanggahan adalah  penyanggahan  dilakukan oleh pemegang kartu kepada  atas   mungkin tidak dilakukan oleh pemegang kartu. Proses ini dapat dilakukan setelah  berhasil. Proses sanggahan terjadi karena adanya indikasi penipuan,  melaporkan ada barang  rusak atau tidak sesuai dan lain-lain.   

Sementara, Chargeback adalah sejumlah dana  disanggah oleh  dan akan dikembalikan oleh  di mana sanggahannya sudah terbukti valid oleh  ataupun  sudah menyetujui sanggahan tersebut dari Pelanggannya.

Dalam hal ini,  menjadi perantara antara  dan  untuk berkomunikasi selama  Dispute berlangsung. Apabila  ingin menolak sanggahan dari ,  akan meminta bukti transaksinya kepada  dan  juga harus memberikan dokumen yang dibutuhkan dalam tenggat waktu tertentu.

Isi dokumen tersebut antara lain  nama pemegang kartu, rincian alamat tujuan, rincian billing statement, barang  melalui  , dan nomor resi. 

Tenggat waktu sanggahan dapat berbeda tergantung dari  Acquiring  digunakan. 



Proses Dispute


Proses Dispute

  1. Pihak penyanggah mengajukan sanggahan kepada  Issuing.
  2.  Issuing melaporkan sanggahan kepada Principal.
  3. Principal melaporkan sanggahan kepada  Acquiring.
  4.  Acquiring meminta bukti  kepada .
  5.  menerima laporan dari  Acquiring.
  6.  meminta bukti  kepada .
  7.  memberikan dokumen pendukung berupa bukti  kepada .
  8. Jika pihak penyanggah masih keberatan dengan bukti  diberikan:
    1.  meminta rincian  kepada  sebagai tambahan dokumen pendukung.
    2.  mengirimkan bukti  berhasil dikumpulkan menjadi second presentment kepada  Acquiring
    3.  menerima bukti  berhasil dikumpulkan oleh .
      • Jika pihak penyanggah mengakui bukti , maka  penyanggahan akan berakhir. 
      • Jika  mengakui sanggahan, maka  akan mengizinkan  untuk melakukan chargeback  dana tersebut akan dikembalikan kepada penyanggah. 
      • Jika pihak  tetap menolak bukti , maka akan lanjut ke  arbitrasi. 
  9. Pihak penyanggah mengajukan sanggahan kepada  Issuing.
  10.  Issuing melaporkan sanggahan kepada Principal.
  11. Principal melaporkan sanggahan kepada  Acquiring.
  12.  Acquiring meminta bukti  kepada .
  13.  menerima laporan dari  Acquiring.
  14.  meminta bukti  kepada .
  15.  memberikan dokumen pendukung berupa bukti  kepada .
  16. Jika pihak penyanggah masih keberatan dengan bukti  diberikan:
    1.  meminta rincian  kepada  sebagai tambahan dokumen pendukung.
    2.  mengirimkan bukti  berhasil dikumpulkan menjadi second presentment kepada  Acquiring
    3.  menerima bukti  berhasil dikumpulkan oleh .
      • Jika pihak penyanggah mengakui bukti , maka  penyanggahan akan berakhir. 
      • Jika  mengakui sanggahan, maka  akan mengizinkan  untuk melakukan Chargeback  dana tersebut akan dikembalikan kepada penyanggah. 
      • Jika pihak  tetap menolak bukti , maka akan lanjut ke  arbitrasi. 

Proses Arbitrasi adalah   dilakukan jika pihak penyanggah dan  tidak mencapai kesepakatan dalam  Dispute. Jika  kalah saat pengajuan banding, maka  harus mengembalikan dana (Chargeback) dan membayar associated fee

Setelah  arbitrasi berakhir:

  • Jika pihak penyanggah kalah saat pengajuan banding, maka tidak akan terjadi  Chargeback 
  • Jika pihak penyanggah menang saat pengajuan banding, maka  akan melakukan Chargeback dan membayar associated fee

Associated fee adalah biaya  dibebankan dari nominal suatu  dan harus dibayar oleh  setelah  arbitrasi berakhir pada kondisi tertentu.  

Silakan menghubungi tim Dispute kami apabila ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut mengenai Dispute & Chargeback.






See also

  Penyelesaian Transaksi Pada Kartu Kredit untuk mengetahui macam-macam cara menyelesaikan  pada .

  FAQ Kartu Kredit jika ingin mengetahui pertanyaan  sering diajukan terkait .