Payment
Kartu Kredit

Dispute & Chargeback

6min

Overview



Dispute atau sanggahan adalah

 penyanggahan

dilakukan oleh pemegang kartu kepada

atas


mungkin tidak dilakukan oleh pemegang kartu. Proses ini dapat dilakukan setelah

berhasil. Proses sanggahan terjadi karena adanya indikasi penipuan,

melaporkan ada barang

rusak atau tidak sesuai dan lain-lain.   

Sementara, Chargeback adalah sejumlah dana

 disanggah oleh

dan akan dikembalikan oleh

di mana sanggahannya sudah terbukti valid oleh

ataupun

sudah menyetujui sanggahan tersebut dari Pelanggannya.

Dalam hal ini,

 menjadi perantara antara

dan

untuk berkomunikasi selama

Dispute berlangsung. Apabila

ingin menolak sanggahan dari

,

akan meminta bukti transaksinya kepada

dan

juga harus memberikan dokumen yang dibutuhkan dalam tenggat waktu tertentu.

Isi dokumen tersebut antara lain

 nama pemegang kartu, rincian alamat tujuan, rincian billing statement, barang

melalui


, dan nomor resi. 

Tenggat waktu sanggahan dapat berbeda tergantung dari

 Acquiring

digunakan. 



Proses Dispute


Proses Dispute
Proses Dispute

  1. Pihak penyanggah mengajukan sanggahan kepada
    
    Issuing.
  2. 
    
    Issuing melaporkan sanggahan kepada Principal.
  3. Principal melaporkan sanggahan kepada
    
    Acquiring.
  4. 
    
    Acquiring meminta bukti
    
    kepada
    
    .
  5. 
    
    menerima laporan dari
    
    Acquiring.
  6. 
    
    meminta bukti
    
    kepada
    
    .
  7. 
    
    memberikan dokumen pendukung berupa bukti
    
    kepada
    
    .
  8. Jika pihak penyanggah masih keberatan dengan bukti
    
    diberikan:
    1. 
      
      meminta rincian
      
      kepada
      
      sebagai tambahan dokumen pendukung.
    2. 
      
      mengirimkan bukti
      
      berhasil dikumpulkan menjadi second presentment kepada
      
      Acquiring
    3. 
      
      menerima bukti
      
      berhasil dikumpulkan oleh
      
      .
      • Jika pihak penyanggah mengakui bukti
        
        , maka
        
        penyanggahan akan berakhir. 
      • Jika
        
        mengakui sanggahan, maka
        
        akan mengizinkan
        
        untuk melakukan chargeback
        
        dana tersebut akan dikembalikan kepada penyanggah. 
      • Jika pihak
        
        tetap menolak bukti
        
        , maka akan lanjut ke
        
        arbitrasi. 
  9. Pihak penyanggah mengajukan sanggahan kepada
    
    Issuing.
  10. 
    
    Issuing melaporkan sanggahan kepada Principal.
  11. Principal melaporkan sanggahan kepada
    
    Acquiring.
  12. 
    
    Acquiring meminta bukti
    
    kepada
    
    .
  13. 
    
    menerima laporan dari
    
    Acquiring.
  14. 
    
    meminta bukti
    
    kepada
    
    .
  15. 
    
    memberikan dokumen pendukung berupa bukti
    
    kepada
    
    .
  16. Jika pihak penyanggah masih keberatan dengan bukti
    
    diberikan:
    1. 
      
      meminta rincian
      
      kepada
      
      sebagai tambahan dokumen pendukung.
    2. 
      
      mengirimkan bukti
      
      berhasil dikumpulkan menjadi second presentment kepada
      
      Acquiring
    3. 
      
      menerima bukti
      
      berhasil dikumpulkan oleh
      
      .
      • Jika pihak penyanggah mengakui bukti
        
        , maka
        
        penyanggahan akan berakhir. 
      • Jika
        
        mengakui sanggahan, maka
        
        akan mengizinkan
        
        untuk melakukan Chargeback
        
        dana tersebut akan dikembalikan kepada penyanggah. 
      • Jika pihak
        
        tetap menolak bukti
        
        , maka akan lanjut ke
        
        arbitrasi. 

Proses Arbitrasi adalah



dilakukan jika pihak penyanggah dan

tidak mencapai kesepakatan dalam

Dispute. Jika

kalah saat pengajuan banding, maka

harus mengembalikan dana (Chargeback) dan membayar associated fee

Setelah

 arbitrasi berakhir:

  • Jika pihak penyanggah kalah saat pengajuan banding, maka tidak akan terjadi
    
    Chargeback 
  • Jika pihak penyanggah menang saat pengajuan banding, maka
    
    akan melakukan Chargeback dan membayar associated fee

Associated fee adalah biaya

 dibebankan dari nominal suatu

dan harus dibayar oleh

setelah

arbitrasi berakhir pada kondisi tertentu.  







See also





Penyelesaian Transaksi Pada Kartu Kredit untuk mengetahui macam-macam cara menyelesaikan

pada

.





FAQ Kartu Kredit jika ingin mengetahui pertanyaan

sering diajukan terkait

.