Payment
Kartu Kredit

Dispute & Chargeback

6min

Overview



Dispute atau sanggahan adalah penyanggahan dilakukan oleh pemegang kartu kepada atas mungkin tidak dilakukan oleh pemegang kartu. Proses ini dapat dilakukan setelah berhasil. Proses sanggahan terjadi karena adanya indikasi penipuan, melaporkan ada barang rusak atau tidak sesuai dan lain-lain.   

Sementara, Chargeback adalah sejumlah dana disanggah oleh dan akan dikembalikan oleh di mana sanggahannya sudah terbukti valid oleh ataupun sudah menyetujui sanggahan tersebut dari Pelanggannya.

Dalam hal ini, menjadi perantara antara dan untuk berkomunikasi selama Dispute berlangsung. Apabila ingin menolak sanggahan dari , akan meminta bukti transaksinya kepada dan juga harus memberikan dokumen yang dibutuhkan dalam tenggat waktu tertentu.

Isi dokumen tersebut antara lain nama pemegang kartu, rincian alamat tujuan, rincian billing statement, barang melalui , dan nomor resi. 

Tenggat waktu sanggahan dapat berbeda tergantung dari Acquiring digunakan. 



Proses Dispute


Proses Dispute
Proses Dispute

  1. Pihak penyanggah mengajukan sanggahan kepada Issuing.
  2.  Issuing melaporkan sanggahan kepada Principal.
  3. Principal melaporkan sanggahan kepada Acquiring.
  4.  Acquiring meminta bukti kepada .
  5.  menerima laporan dari Acquiring.
  6.  meminta bukti kepada .
  7.  memberikan dokumen pendukung berupa bukti kepada .
  8. Jika pihak penyanggah masih keberatan dengan bukti diberikan:
    1.  meminta rincian kepada sebagai tambahan dokumen pendukung.
    2.  mengirimkan bukti berhasil dikumpulkan menjadi second presentment kepada Acquiring
    3.  menerima bukti berhasil dikumpulkan oleh .
      • Jika pihak penyanggah mengakui bukti , maka penyanggahan akan berakhir. 
      • Jika mengakui sanggahan, maka akan mengizinkan untuk melakukan chargeback dana tersebut akan dikembalikan kepada penyanggah. 
      • Jika pihak tetap menolak bukti , maka akan lanjut ke arbitrasi. 
  9. Pihak penyanggah mengajukan sanggahan kepada Issuing.
  10.  Issuing melaporkan sanggahan kepada Principal.
  11. Principal melaporkan sanggahan kepada Acquiring.
  12.  Acquiring meminta bukti kepada .
  13.  menerima laporan dari Acquiring.
  14.  meminta bukti kepada .
  15.  memberikan dokumen pendukung berupa bukti kepada .
  16. Jika pihak penyanggah masih keberatan dengan bukti diberikan:
    1.  meminta rincian kepada sebagai tambahan dokumen pendukung.
    2.  mengirimkan bukti berhasil dikumpulkan menjadi second presentment kepada Acquiring
    3.  menerima bukti berhasil dikumpulkan oleh .
      • Jika pihak penyanggah mengakui bukti , maka penyanggahan akan berakhir. 
      • Jika mengakui sanggahan, maka akan mengizinkan untuk melakukan Chargeback dana tersebut akan dikembalikan kepada penyanggah. 
      • Jika pihak tetap menolak bukti , maka akan lanjut ke arbitrasi. 

Proses Arbitrasi adalah dilakukan jika pihak penyanggah dan tidak mencapai kesepakatan dalam Dispute. Jika kalah saat pengajuan banding, maka harus mengembalikan dana (Chargeback) dan membayar associated fee

Setelah arbitrasi berakhir:

  • Jika pihak penyanggah kalah saat pengajuan banding, maka tidak akan terjadi Chargeback 
  • Jika pihak penyanggah menang saat pengajuan banding, maka akan melakukan Chargeback dan membayar associated fee

Associated fee adalah biaya dibebankan dari nominal suatu dan harus dibayar oleh setelah arbitrasi berakhir pada kondisi tertentu.  







See also

 Penyelesaian Transaksi Pada Kartu Kredit untuk mengetahui macam-macam cara menyelesaikan pada .

 FAQ Kartu Kredit jika ingin mengetahui pertanyaan sering diajukan terkait .