Dispute & Chargeback
Overview
Dispute atau sanggahan adalah proses penyanggahan yang dilakukan oleh pemegang kartu kepada Merchant atas transaksi yang mungkin tidak dilakukan oleh pemegang kartu. Proses ini dapat dilakukan setelah transaksi berhasil. Proses sanggahan terjadi karena adanya indikasi penipuan, Pelanggan melaporkan ada barang yang rusak atau tidak sesuai dan lain-lain.
Sementara, Chargeback adalah sejumlah dana yang disanggah oleh Pelanggan dan akan dikembalikan oleh Merchant di mana sanggahannya sudah terbukti valid oleh Bank ataupun Merchant sudah menyetujui sanggahan tersebut dari Pelanggannya.
Dalam hal ini, NICEPAY menjadi perantara antara Bank dan Merchant untuk berkomunikasi selama proses Dispute berlangsung. Apabila Merchant ingin menolak sanggahan dari Pelanggan, NICEPAY akan meminta bukti transaksinya kepada Merchant dan Merchant juga harus memberikan dokumen yang dibutuhkan dalam tenggat waktu tertentu.
Isi dokumen tersebut antara lain informasi nama pemegang kartu, rincian alamat tujuan, rincian billing statement, barang yang melalui proses transaksi, dan nomor resi.
Tenggat waktu sanggahan dapat berbeda tergantung dari Bank Acquiring yang digunakan.
Proses Dispute

- Pihak penyanggah mengajukan sanggahan kepada Bank Issuing.
- Bank Issuing melaporkan sanggahan kepada Principal.
- Principal melaporkan sanggahan kepada Bank Acquiring.
- Bank Acquiring meminta bukti transaksi kepada NICEPAY.
- NICEPAY menerima laporan dari Bank Acquiring.
- NICEPAY meminta bukti transaksi kepada Merchant.
- Merchant memberikan dokumen pendukung berupa bukti transaksi kepada NICEPAY.
- Jika pihak penyanggah masih keberatan dengan bukti yang diberikan:
- NICEPAY meminta rincian transaksi kepada Merchant sebagai tambahan dokumen pendukung.
- NICEPAY mengirimkan bukti yang berhasil dikumpulkan menjadi second presentment kepada Bank Acquiring.
- Bank menerima bukti yang berhasil dikumpulkan oleh NICEPAY.
- Jika pihak penyanggah mengakui bukti transaksi, maka proses penyanggahan akan berakhir.
- Jika Merchant mengakui sanggahan, maka Merchant akan mengizinkan Bank untuk melakukan chargeback yang dana tersebut akan dikembalikan kepada penyanggah.
- Jika pihak Merchant tetap menolak bukti transaksi, maka akan lanjut ke proses arbitrasi.
Proses Arbitrasi adalah proses yang dilakukan jika pihak penyanggah dan Merchant tidak mencapai kesepakatan dalam proses Dispute. Jika Merchant kalah saat pengajuan banding, maka Merchant harus mengembalikan dana (Chargeback) dan membayar associated fee.
Setelah proses arbitrasi berakhir:
- Jika pihak penyanggah kalah saat pengajuan banding, maka tidak akan terjadi proses Chargeback
- Jika pihak penyanggah menang saat pengajuan banding, maka Merchant akan melakukan Chargeback dan membayar associated fee.
Associated fee adalah biaya yang dibebankan dari nominal suatu transaksi dan harus dibayar oleh Merchant setelah proses arbitrasi berakhir pada kondisi tertentu.
See also
Kunjungi halaman Penyelesaian Transaksi Pada Kartu Kredit untuk mengetahui macam-macam cara menyelesaikan transaksi pada Kartu Kredit.
Kunjungi halaman FAQ Kartu Kredit jika ingin mengetahui pertanyaan yang sering diajukan terkait Kartu Kredit.