Pajak
Setiap perusahaan yang menjalankan bisnis di Indonesia, tidak terlepas dari kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini, NICEPAY sebagai perusahaan jasa yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berkewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Merchant dan Merchant Wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 23 kepada NICEPAY.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 42 tahun 2009 Pasal 7 yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) pada bab IV Pasal 7 ayat 1 dan merujuk pada PMK 131/2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), besaran Tarif Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan sebagai berikut:
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berlaku 1 Januari 2025 untuk Barang dan Jasa Mewah.
- Tarif Efektif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% berlaku 1 Januari 2025 untuk selain Barang dan Jasa Mewah.
(Tarif efektif berdasarkan perhitungan dari Tarif PPN 12% × 11/12 × DPP Nilai Lain dari Harga Jual).
NICEPAY merupakan Jasa Sistem Komunikasi Data yang termasuk dalam kategori Jasa selain Barang Mewah, maka PPN yang berlaku adalah Tarif Efektif PPN 11% untuk selain Barang dan Jasa Mewah.
Objek Pajak yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan meliputi Barang Kebutuhan Pokok, Jasa Pelayanan Kesehatan, Jasa Pendidikan, dan Jasa Pelayanan Sosial.
Dalam hal ini, Faktur Pajak merupakan bukti bahwa NICEPAY telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di mana NICEPAY akan menerbitkan Faktur Pajak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan per MID dan dikirim H+5 Hari Kerja setiap awal bulan kepada Merchant.
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa, dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa, berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dikenakan Tarif sebesar 2%.
Langkah-langkah penerbitan Bukti Potong dan reimbursement Pajak Penghasilan Pasal 23 :
- NICEPAY akan menerbitkan Tagihan kepada Merchant.
- Merchant menerbitkan dan mengirimkan Elektronik Bukti Potong Unifikasi (e-Bupot Unifikasi).
- Merchant dapat mengajukan reimbursement Pajak Penghasilan Pasal 23.
- Merchant menerbitkan Debit Note. Cara pengajuan reimbursement oleh Merchant dapat dilakukan dengan memberikan lampiran poin 2-4. Proses pengembalian maksimal 5 (lima) hari kerja dari Pengajuan. (*S&K berlaku) Apabila Tagihan belum di-direct oleh NICEPAY, maka pada saat Merchant ingin melakukan pembayaran utang dapat langsung dilakukan pemotongan/pemungutan PPh 23 (2%)
Elektronik Bukti Potong Unifikasi (e-Bupot Unifikasi) dapat diterbitkan melalui website Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.
Kebijakan mengenai sistem Coretax tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024.
Di bawah ini merupakan informasi perusahaan yang perlu diperhatikan oleh Merchant saat mengisi form e-Bupot Unifikasi:
- NPWP Perusahaan.
- Nama Perusahaan.
- Kode Objek Pajak (24-XXX-XX).
- Kode Jenis Setoran (24-104-XX).
- Dokumen Referensi (Invoice atau Faktur Pajak).
- Identitas Pemotong/Pemungut.
Jika Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23 sudah tersedia, maka akan diperbaharui setiap tahun.
Kunjungi halaman Reconcile untuk mengetahui cara memeriksa data transaksi terkait operasi bisnis Merchant.
Kunjungi halaman Proses Settlement untuk mengetahui cara menyelesaikan transaksi terkait operasi bisnis Merchant.
Kunjungi halaman Cancel Payment untuk mengetahui cara membatalkan transaksi dalam sistem NICEPAY.
Kunjungi halaman Invoice & Receipt untuk mengetahui informasi terkait bukti pembayaran dalam operasi bisnis Merchant.