Pajak
Setiap perusahaan menjalankan di , tidak terlepas dari kewajiban untuk melakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan berlaku. Dalam hal ini, sebagai perusahaan jasa terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berkewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada dan Wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 23 kepada .
Pajak Pertambahan Nilai adalah atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 42 tahun 2009 Pasal 7 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) pada bab IV Pasal 7 ayat 1 dan merujuk pada PMK 131/2024 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), besaran Tarif Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan sebagai berikut:
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berlaku 1 Januari 2025 untuk Barang dan Jasa Mewah.
- Tarif Efektif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% berlaku 1 Januari 2025 untuk selain Barang dan Jasa Mewah.
(Tarif efektif berdasarkan perhitungan dari Tarif PPN 12% × 11/12 × DPP Nilai Lain dari Harga Jual).
merupakan Jasa Sistem Komunikasi Data termasuk dalam kategori Jasa selain Barang Mewah, maka PPN berlaku adalah Tarif Efektif PPN 11% untuk selain Barang dan Jasa Mewah.
Objek Pajak dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan meliputi Barang Kebutuhan Pokok, Jasa Pelayanan Kesehatan, Jasa Pendidikan, dan Jasa Pelayanan Sosial.
Dalam hal ini, Faktur Pajak merupakan bukti bahwa telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di mana akan menerbitkan Faktur Pajak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan per MID dan dikirim H+5 Hari Kerja setiap awal bulan kepada .
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah dipotong oleh pemungut dari Wajib Pajak saat meliputi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa, dan penghasilan lain terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa, berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dikenakan Tarif sebesar 2%.
Langkah-langkah penerbitan Bukti Potong dan reimbursement Pajak Penghasilan Pasal 23 :
- akan menerbitkan Tagihan kepada .
- menerbitkan dan mengirimkan Elektronik Bukti Potong Unifikasi (e-Bupot Unifikasi).
- dapat mengajukan reimbursement Pajak Penghasilan Pasal 23.
- menerbitkan Debit Note. Cara pengajuan reimbursement oleh dapat dilakukan dengan memberikan lampiran poin 2-4. Proses pengembalian maksimal 5 (lima) hari kerja dari Pengajuan. (*S&K berlaku) Apabila Tagihan belum di-direct oleh NICEPAY, maka pada saat Merchant ingin melakukan pembayaran utang dapat langsung dilakukan pemotongan/pemungutan PPh 23 (2%)
Elektronik Bukti Potong Unifikasi (e-Bupot Unifikasi) dapat diterbitkan melalui website Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.
Kebijakan mengenai sistem Coretax tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024.
Di bawah ini merupakan perusahaan perlu diperhatikan oleh saat mengisi form e-Bupot Unifikasi:
- NPWP Perusahaan.
- Nama Perusahaan.
- Kode Objek Pajak (24-XXX-XX).
- Kode Jenis Setoran (24-104-XX).
- Dokumen Referensi (Invoice atau Faktur Pajak).
- Identitas Pemotong/Pemungut.
Jika Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23 sudah tersedia, maka akan diperbaharui setiap tahun.
Reconcile untuk mengetahui cara memeriksa data terkait operasi .
Proses Settlement untuk mengetahui cara menyelesaikan terkait operasi .
Cancel Payment untuk mengetahui cara membatalkan dalam .
Invoice & Receipt untuk mengetahui terkait bukti dalam operasi .