Operasi Bisnis

Pajak

7min

Tentang Pajak



Setiap perusahaan yang menjalankan bisnis di Indonesia, tidak terlepas dari kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini, NICEPAY sebagai perusahaan jasa yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berkewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Merchant dan Merchant Wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 23 kepada NICEPAY.



Pajak Pertambahan Nilai (PPN)



Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 42 tahun 2009 Pasal 7 yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) pada bab IV Pasal 7 ayat 1, bahwa besaran Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% berlaku pada 1 April 2022.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berlaku pada 1 Januari 2025.

Objek Pajak yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan meliputi Barang Kebutuhan Pokok, Jasa Pelayanan Kesehatan, Jasa Pendidikan, dan Jasa Pelayanan Sosial.

Dalam hal ini, Faktur Pajak merupakan bukti bahwa NICEPAY telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di mana NICEPAY akan menerbitkan Faktur Pajak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan per MID dan dikirim H+5 Hari Kerja setiap awal bulan kepada Merchant.



Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)



Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa, dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa, berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dikenakan Tarif sebesar 2%.

Langkah-langkah penerbitan Bukti Potong dan reimbursement Pajak Penghasilan Pasal 23 :

  1. NICEPAY akan menerbitkan Tagihan kepada Merchant.
  2. Merchant menerbitkan dan mengirimkan Elektronik Bukti Potong Unifikasi (e-Bupot Unifikasi).
  3. Merchant dapat mengajukan reimbursement Pajak Penghasilan Pasal 23.
  4. Merchant menerbitkan Debit Note. Cara pengajuan reimbursement oleh Merchant dapat dilakukan dengan memberikan lampiran poin 2-4. Proses pengembalian maksimal 5 (lima) hari kerja dari Pengajuan. (*S&K berlaku) Apabila Tagihan belum di-direct oleh NICEPAY, maka pada saat Merchant ingin melakukan pembayaran utang dapat langsung dilakukan pemotongan/pemungutan PPh 23 (2%)

Elektronik Bukti Potong Unifikasi (e-Bupot Unifikasi) dapat diterbitkan melalui website Direktorat Jendral Pajak (DJP) Online.

Di bawah ini merupakan informasi perusahaan yang perlu diperhatikan oleh Merchant saat mengisi form e-Bupot Unifikasi:

  • NPWP Perusahaan
  • Nama Perusahaan
  • Kode Objek Pajak (24-XXX-XX)
  • Kode Jenis Setoran (24-104-XX)
  • Dokumen Referensi (Invoice atau Faktur Pajak)
  • Identitas Pemotong/Pemungut

Jika Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23 sudah tersedia, maka akan diperbaharui setiap tahun.

Apabila Anda memiliki pertanyaan terkait perpajakan, silakan menghubungi Tim Finance NICEPAY kami melalui email.




See also

Kunjungi halaman Reconcile untuk mengetahui cara memeriksa data transaksi terkait operasi bisnis Merchant.

Kunjungi halaman Proses Settlement untuk mengetahui cara menyelesaikan transaksi terkait operasi bisnis Merchant.

Kunjungi halaman Cancel Payment untuk mengetahui cara membatalkan transaksi dalam sistem NICEPAY.

Kunjungi halaman Invoice & Receipt untuk mengetahui informasi terkait bukti pembayaran dalam operasi bisnis Merchant.



Updated 05 Apr 2024
Did this page help you?
Yes
No